SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
 
Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah :
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
 
SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (K1, K2 dan K3) SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK. Masa berlaku Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKT terbit.
 
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi maupun jasa pengawas konstruksi.
 
Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
 
Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Masa berlaku Sertifikat Keahlian (SKA) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKA terbit.

Office :
Plaza Cordoba Blok K.40 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten, WA/Telp 081283919793, email: cv.garlanputrasukses@gmail.com