SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (SBUJK LPJK PUPR)
Adalah bukti pengakuan formal sebagai jasa pelaksana konstruksi sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK PUPR).
Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing/ lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang terakreditasi LPJK PUPR.
Adalah bukti pengakuan formal sebagai jasa pelaksana konstruksi sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK PUPR).
Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing/ lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang terakreditasi LPJK PUPR.
Adapun Kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), antara lain :
1. Kecil (K1, K2, K3)
2. Menengah (M1, M2)
3. Besar (B1, B2)
Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat pengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.
Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah 3 (tiga) tahun sejak SBU terbit dengan kewajiban registrasi setiap tahunnya.
INFO DETAIL OFFICE:
Plaza Cordoba Blok K.40 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten, Wa/Telp 081283919793, Email: cv.garlanputrasukses@gmail.com
0 Komentar